Curi Uang Majikan Rp50 juta dari Brankas, ART Nginap Hotel Prodeo

Bagikan Artikel

SIANTAR, MARLINEWS.COM – Mencuri uang Rp50 juta dari brankas majikan, Sat Rekrim Polres Pematangsiantar amankan DP (33) asisten rumah tangga (ART) warga Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Sumut.

Kapolres AKBP Sah Udur melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, pencurian terjadi dirumah pelapor FSW (32) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, kota Pematangsiantar, Kamis 17 Juli 2025, sekira pukul 10.00 Wib.

Dipaparkan Sandi, pada Senin 28 Juli 7/2025 sore pukul 16.00 wib, korban hendak menyimpan uang ke brangkas di lemari kamar korban. Namun saat masukin kata sandi muncul notifikasi password salah. 

Merasa curiga ada yang mereset password brangkas, lalu korban buka paksa brangkas dengan mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis.

Menurut korban, ia menyimpan uang sebanyak Rp208 juta. Namun dicek jumlah uang di berangkas tersisa Rp158 juta. Pelapor kehilangan uang Rp50 juta.

Ia bersama istri, pada Rabu 30 Juli 2025, pukul 20.00 wib, menanyakan pelaku selaku Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, apakah ada mengambil uang dari brangkas miliknya.

Pelaku pun mengaku telah mengambil uang Rp50 juta dari berangkas miliknya, dengan cara masukin sandi yang telah belajar dari tutorial Youtube.

Merasa keberatan korban FSW membuat laporan resmi pada, Kamis 31 Juli 2025 ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar. 

Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal dan personil piket SPKT melakukan Cek TKP ke rumah korban. 

Usai diamankan, pelaku DP mengaku telah mencuri uang dari brangkas milik korban untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja shoope pelaku.

Adapun barang bukti dari pelaku, 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unt HP Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah obeng warna Kuning.

Kini terduga pelaku telah diamankan di ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“DP sudah ditahan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 5  Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana, tentang Curhat, “tandas Sandi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *