Ciduk 2 Kurir & Sita 10 Kg Sabu, Polda Sumut Buru 2 Bandar Sabu Warga Aceh

Bagikan Artikel

SUMUT, MARLINEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumut menyita 10 Kg narkotika jenis sabu asal Aceh menuju Palembang di parkiran minimarket Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka RM warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut dan SB warga Kabupaten Pidie Jayaz Aceh. Keduanya sebagai kurir berhasil diciduk petugas. Sementara itu, dua orang bandar sabu BJ dan P (DPO) masih diburu polisi, Jumat (8/8/2025).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti  10 kg sabu dikemas dalam teh merk Guanyingwang, 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, 1 koper biru, 2 unit HP, dan uang tunai Rp850 ribu.

Dit Resnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

Selain itu adanya informasi masyarakat, terkait pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh menuju Palembang hendak melintas di kota Medan.

Sesuai hasil pemeriksaan, narkotika sabu diperoleh tersangka dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang dikendalikan P warga Aceh.

Keduanya mendapatkan upah fantastis. RM menerima Rp30 juta per kilogram sabu dan SB mendapat upah Rp100 juta apabila narkotika sabu sampai ke Palembang.

“Kedua pelaku telah menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali jaringan, “jelas Calvijn Rabu (13/8/2025).

Calvijn menegaskan, pihaknya akan memburu kedua bandar sabu BJ dan P (DPO). Bahkan ia meyakini, kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik kasus ini.

“Kedua pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tukas Kombes Pol Jean Calvijn. (MNC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *