SIANTAR, MARLINEWS.COM – Perkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari tindakan kriminal (premanisme) di wilayah hukum polres pematangsiantar, layanan Call 110 gratis siap melayani masyarakat di Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina, mengajak masyarakat Pematangsiantar manfaatkan layanan Call 110 guna pelaporan tindak kriminal dan gangguan keamanan.
“Demi keamanan bersama, call 110 langkah konkret kepolisian dalam melayani masyarakat dari tindak kejahatan, “ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Agustina, kepada masyarakat agar jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110.
Layanan Polisi 110 tersedia 24 jam, dapat diakses gratis oleh masyarakat yang butuh respons cepat dari aparat kepolisian. Selain itu, layanan ini bisa digunakan melaporkan aksi premanisme, ancaman, dan potensi konflik sosial.
Kasi humas Polres Pematangsiantar itu menegaskan, akan menindak tegas aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Namun bagi warga yang menyampaikan keluhan dipersilakan ke kantor polisi terdekat atau melalui kantor pengaduan resmi, “tutupnya.(*)