SIANTAR, MARLINEWS.COM – Miliki 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir ekstasi, seorang pria inisial HIYM alias Y warga jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumut, diciduk polisi, Senin malam (14/7/ 2025) pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba Akp Jonni Pardede, penangkapan pria 30 tahun dari jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berawal informasi dari masyarakat.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyidikan sekira pukul 21.00 wib. Terduga pelaku Y diciduk saat berkendara septor Mio GT merah putih BK 3725 WAP.
Barang bukti ditemukan dari kantung jacket 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi.
Selain itu, 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru dan uang Rp500 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanannya. Total keseluruhan 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram.
Kepada Polisi terduga pelaku alias Y mengaku sabu dan ekstasi adalah miliknya diperoleh dari pria juga inisial Y warga jalan Parapat samping Coin Bar.
Namun sayang, saat polisi melakukan pengembangan dengan menelepon HP inisial Y samping Coin Bar itu sudah tidak aktif.
Lalu tersangka HIYM alias Y berikut barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka HIYM alias Y dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Akp Jonni.(*)