SIANTAR,MARLINEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk 2 pria pemilik narkotika jenis ganja 31,75 gram dari Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (14/11/2025).
Kedua pria itu NAG (17) warga jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan GR (18) warga jalan Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM.m Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Usai penyelidikan dilokasi, Polisi amankan kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Beat abu abu BK 4829 WAL.
Dari GR polisi menemukan 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 31,75 gram dari saku jaket depan sebelah kanan bersama Hp Iphone hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.
Para tersangka mengaku sebagai pemilik narkotika jenis ganja, yang diperoleh dari pria inisial D. Namun saat pengembangan, polisi belum berhasil menemukan D.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkob Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses hukum lanjutan, “tukas Irwanta. (*)