SIMALUNGUN, MARLINEWS.COM – Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang petani terduga pelaku pengedar narkoba, Indra Jaya Sembiring (IJS), dari sebuah warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Narkoba, AKP Henry S Sirait menyebut, Sat Narkoba menangkap seorang pria terduga pelaku narkoba, Rabu, 30 Juli 2025, pukul 17.00 wib dari warung kopi (warkop) milik Pido Perangin-Angin, di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.
Lanjut Akp Henry, penangkapan Indra Jaya Sembiring (48) berawal informasi dari masyarakat sering transaksi narkoba di salahsatu warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Di warkop itu sering transaksi narkoba, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penindakan, “sebut Kasnob.
Menurut Henry, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang bungkus rokok sampoerna diatas meja warkop diduga berisi narkoba. Namun, personil berhasil mengamankan pelaku.
“Dari bungkus Sampoerna ada sabu dan ganja yang dibungkus tisu dan kertas putih, “tukasnya.
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu 3,77 gram, 1 bungkus ganja kering 1,97 gram, 1 unit merek Vivo, uang Rp600 ribu, dan 1 buah plastik kosong diduga untuk membungkus narkoba.
Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai petani itu memperoleh sabu dan ganja dari Falen Tarigan warga Tanah Karo.
“Kini tersangka dan BB diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut, “sebut Akp Henry